Tommy Irawan, SE.M.Si
Kepala BPKD Prov.Bengkulu
SIPANGGAR BAJA Provinsi BengkuluSistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis kinerja atau Sipanggar Baja Provinsi Bengkulu merupakan inovasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu, mulai dari tahapan perencanaan sampai ke tahapan penganggaran secara komprehensif, berbasiskan kinerja dan berdasarkan azas-azas pengelolaan keuangan Negara/Daerah yang baik dan benar.
Hibah merupakan salah satu wujud pembangunan untuk mencapai kesejahteraan rakyat sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. Pembangunan diartikan sebagai usaha yang dilakukan pemerintah dengan masyarakat secara rutin yang difasilitasi oleh pemerintah menggunakan teknologi terpilih untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan kata kunci teknologi terpilih, melalui inovasi ini, proses penganggaran hibah yang semula dilakukan secara manual, diubah menjadi secara elektronik. Selain itu, dalam sistem tersebut, regulasi hibah yaitu Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang akan menjadi bisnis proses dalam menjalankan sistem ini Tahapan, batas waktu, persyaratan hibah, indentitas pengusul, proses verifikasi, pertimbangan TAPD sampai dengan hasil akhir yaitu pagu hibah yang disetujui dalam sub kegiatan OPD, menjadi proses dalam sistem ini.
Selain itu juga, melalui sistem ini hibah yang diusulkan harus berdasarkan kamus usulan sesuai Sasaran Strategis Daerah dalam RPJMD dan RKPD, sehingga belanja hibah dapat memiliki indikator kinerja yang terukur dan mendukung capaian IKU Pemerintah Provinsi Bengkulu. Setiap Belanja Daerah yang dialokasikan dalam APBD harus dirumuskan kedalam Program dan Kegiatan yang mencakup: target dan Sasaran, indikator capaian Keluaran; dan indikator capaian Hasil. Oleh karena itu, Belanja Daerah harus berorientasi kinerja yang diukur dari indikator capaian Hasil dan indikator capaian Keluaran yang didasarkan pada prioritas nasional/daerah, termasuk juga untuk belanja hibah.
Keunggulan dari pelaksanaan Sipanggar Baja ini, yaitu telah menggambarkan penyederhanaan akses terhadap pengusulan dana hibah berbasis online. Dengan pesatnya kemajuan teknologi, pemerintah daerah dan masyarakat dituntut untuk segera melakukan pembenahan dan penyesuaian agar seluruh proses bisnis pada layanan publik dapat dilakukan melalui aplikasi e-Government. Seluruh tahapan permohonan hingga penetapan pemberian hibah dapat diakses secara real time sehingga ini mengindikasikan adanya keterbukaan informasi publik yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah. Sistem ini juga melibat pemangku kepentingan dalam proses penganggaran hibah, sehingga pembagian tugas, fungsi dan tanggung jawab akan tergambar dengan jelas. Penerapan Sipanggar Baja dapat pula diartikan sebagai wujud good government serta mewujudkan zona integritas (zona bebas korupsi) di tatanan pemerintahan, yang salah satunya adalah melalui terwujudnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sesuai Misi ke-3 RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 yaitu Memperkuat kelembagaan pemerintahan, mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan professional serta transformasi pelayanan publik.
Sipanggar Baja ini juga merupakan wujud langkah preventif (pencegahan) tindak pidana korupsi penganggaran hibah yang sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu mewujudkan zona integritas guna menuju Provinsi Bengkulu sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Keunggulan penganggaran hibah melalui Sipanggar Baja adalah:
1. Merupakan sistem hibah elektronik pertama di Provinsi Bengkulu, yang diharapkan akan menjadi rujukan bagi daerah lain (best praticres);
2. Hibah berbasis kinerja, sesuai permasalahan, prioritas daerah dan indikator dalam RKPD, sehingga belanja hibah memiliki tolak ukur kinerja yang jelas dan mendukung sasaran strategis daerah;
3. Penyederhanaan akses dana hibah berbasis online;
4. Transparansi dalam proses pengusulan dan pengangaran hibah;
5. Melibatkan stakeholder kunci dalam penyusunan anggaran hibah;
6. Merupakan langkah pencegahan korupsi dalam proses penganggaran hibah;
SIPANGGAR BAJA UNTUK BENGKULU MAJU, SEJAHTERA DAN HEBAT
Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah Provinsi Bengkulu setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan pilihan Provinsi Bengkulu. Pemberian hibah berupa uang, barang, dan jasa kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Provinsi Bengkulu sesuai urgensi dan kepentingan Provinsi Bengkulu dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Pemberian hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
1. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
2. bersifat tidak wajib, tidak mengikat atau tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan Provinsi Bengkulu kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
3. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
4. memenuhi persyaratan penerima hibah.
Pemberian berupa uang dan barang kepada Anggota/kelompok masyarakat meliputi:
1. individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
2. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Melalui Sipanggar baja, seluruh masyarakat dan organisasi lingkup Provinsi Bengkulu yang berdomisili di wilayah Provinsi Bengkulu dapat:
1. Mengirimkan proposal terkait hibah dan memonitor bagaimana status proposal tersebut (apakah diterima, ditolak, sedang diverifikasi, dan sebagainya); serta
2. Ikut berpartisipasi dalam memonitor jalannya hibah yang sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sehingga dapat turut memberikan masukan dan saran terkait pengelolaan hibah tersebut;
Sesuai ketentuan Pergub Nomor 38 Tahun 2021, Pemohon hibah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia. Adapun definisi umum pengusul hibah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Hibah kepada Pemerintah Pusat diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
2. Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Hibah kepada Badan Usaha Milik Negara dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah diberikan dalam rangka meneruskan hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga yang memenuhi ketentuan:
a. bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Gubernur melalui Perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya;
c. bersifat nirlaba, sukarela, bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpin an instansi vertikal atau kepa la satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; atau
d. Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kriterianya diatur dalam Petunjuk Teknis yang disusun oleh Perangkat daerah teknis yang menangani urusan Koperasi.
6. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan, atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
7. Hibah kepada partai politik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KONTAK KAMI
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak pelayanan Sipanggar Baja setiap hari kerja mulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, dengan alamat sebagai berikut:
Bidang Anggaran
BPKD Provinsi Bengkulu
Jl. Pembangunan Nomor 1 Padang Harapan Kota Bengkulu 38224
Pelayanan WA (hari & jam kerja): 082181626016
Email : sipanggarbaja@gmail.com
Youtube Channel (Video tutorial) : Sipanggar Baja Provinsi Bengkulu