• Beranda
  • Tentang Kami
  • Peraturan
  • Pengumuman
  • Laporan
  • Infografik
  • Daftar | Login

Transparansi untuk
Membangun Kemajuan
Bersama

Sistem Perencanaan Anggaran Hibah berbasis kinerja atau Sipanggar Baja Provinsi Bengkulu merupakan inovasi Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam rangka menciptakan transparansi, akuntabilitas dan integrasi pelayanan dalam pengelolaan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu dan berbasis kinerja

>
Selengkapnya

Bagaimana Mekanisme Pengusulan Hibah ?

Tata cara pengajuan permohonan bantuan hibah oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada badan/lembaga telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang.

01

Daftar Hibah

Daftarkan diri/lembaga/LSM anda untuk di verifikasi sebagai penerima hibah,klik menu daftar | Login

02

Ajukan Proposal

Ajukan proposal anda dengan lengkap sebelum batas akhir pengiriman/Upload

03

Disposisi Proposal

Proposal akan di disposisikan ke SKPD sesuai judul/isi proposal

04

Verifikasi SKPD

Proposal di verifikasi dan ditentukan nilai awal yang akan diajukan ke tahap selanjutnya

05

Sasaran & indikator

Tangging sasaran dan indikator dari proposal yang diajukan

06

Tim Pertimbangan

Verifikasi nilai yang diajukan oleh pemohon dan nilai dari SKPD

07

TAPD

Verifikasi tahap akhir untuk menentukan Daftar Nominatif Calon Penerima Dana Hibah.

08

GUBERNUR

Persetujuan Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC PBH) oleh gubernur.


Ajukan Permohonan Hibah Anda / Lembaga /LSM

Yuk daftarkan data anda atau lembaga yang anda pimpim untuk bisa mengajukan permohonan dana hibah.


Daftar Sekarang >

Statistik
Dana Hibah
2026

>

Statistik
Jumlah Pemohon
2026

>

FAQ

Hibah dari APBD Provinsi Bengkulu diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang
Apa ini membantu?

Terimakasih telah menggunakan layanan FAQ
Beri Rating FAQ ini



Sesuai ketentuan Pergub Nomor 38 Tahun 2021, Pemohon hibah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia


Apa ini membantu?

Terimakasih telah menggunakan layanan FAQ
Beri Rating FAQ ini



Usulan Hibah disampaikan secara tertulis kepada dilengkapi dengan proposal yang paling sedikit memuat:
a.     rencana penggunaan Hibah;
b.    latar belakang;
c.     maksud dan tujuan;
d.    sasaran;
e.     program kegiatan;
f.      rencana anggaran biaya;
g.    susunan organisasi/panitia; dan
h.    diketahui oleh penanggung jawab kegiatan/ pejabat yang berwenang/ pimpinan lembaga.
Dengan menggunakan Sistem SIPANGGAR BAJA, permohonan hibah dapat disampaikan secara online. Silahkan sampaikan usulan melalui SIPANGGAR BAJA dengan mengklik menu Daftar, isi nama lengkap dan email aktif. Setelah itu Anda akan menerima kode verifikasi username dan password. Kemudian Anda dapat login dan melengkapi data, kemudian dikirim untuk diverifikasi oleh tim verifikasi. Jika hasil verifikasi anda diterima maka anda sudah bisa mengajukan proposal. Pemberitahuan disampaikan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan.
Apa ini membantu?

Terimakasih telah menggunakan layanan FAQ
Beri Rating FAQ ini



Penerimaan permohonan proposal hibah bisa dilakukan setelah jadwal dibuka pada SIPANGGAR BAJA. Untuk itu agar dapat memantau pemberitahuan yang akan selalu di perbarui dalam aplikasi SIPANGGAR BAJA
Apa ini membantu?

Terimakasih telah menggunakan layanan FAQ
Beri Rating FAQ ini



Setiap proses di SIPANGGAR BAJA dibuat secara transparan sehingga pemohon dapat melihat progress dari proposal yang dimohon pada menu PROGRESS dan akan selalu diberitahukan melalui email dan nomor whatsapp yang sudah didaftarkan. Silahan pemohon login ke sistem, selain itu juga setiap progressnya akan diinformasikan ke email pemohon.
Apa ini membantu?

Terimakasih telah menggunakan layanan FAQ
Beri Rating FAQ ini



Hibah diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan memenuhi kriteria paling sedikit:
a.     peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik;
b.    bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
c.     tidak dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran;
d.    memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
e.     memenuhi persyaratan penerima hibah.
f.      Hibah dilaksanakan dengan NPHD; dan Ketentuan pemberian Hibah tidak dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran kecuali:
a.     Pemberian Hibah kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau diatur lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan 
Apa ini membantu?

Terimakasih telah menggunakan layanan FAQ
Beri Rating FAQ ini



yang perlu pertama kali dilakukan adalah mengakses SIPANGGAR BAJA melalui tautan berikut 

https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/beranda

kemudian, melakukan proses pengusulan di SIPANGGAR BAJA sebagaimana panduan yang telah diberikan.

Untuk mengetahui panduan penggunaan, dapat memilih menu PERATURAN dihalaman beranda SIPANGGAR BAJA, kemudian mengunduh Pedoman Penggunaan sesuai kebutuhan.

Apa ini membantu?

Terimakasih telah menggunakan layanan FAQ
Beri Rating FAQ ini



untuk mempermudah dalam penggunaan aplikasi SIPANGGAR BAJA, kami menyediakan referensi regulasi, standar harga dan pedoman penggunaan pada Menu PERATURAN pada halaman beranda SIPANGGAR BAJA.
Apa ini membantu?

Terimakasih telah menggunakan layanan FAQ
Beri Rating FAQ ini



Mari kita cermati ketentuan Pasal 4 Pergub Nomor 38 Tahun 2021 sebagai berikut :

Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diberikan kepada badan dan lembaga yang memenuhi ketentuan:
a. bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Gubernur melalui Perangkat daerah sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya;

c. bersifat nirlaba, sukarela, bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; atau 

d. Koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kriterianya diatur dalam Petunjuk Teknis yang disusun oleh Perangkat daerah teknis yang menangani urusan Koperasi. 

e. Hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan, atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.


Sehingga, setiap pengusul hibah harus terdaftar sesuai ketentuan tsb. Terdaftar di Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu atau Instansi Vertikal/OPD terkait, atau Kementerian Hukum dan HAM ataunyang memiliki Akta Notaris, atau untuk rumah ibadah, cukup dengan Surat keterangan terdaftar dari Kades/Lurah setempt namun lebih baik apabila terdaftar di kementerian Agama

kenapa harus terdaftar ? Karena untuk menjamin bahwa organisasi tersebut nyata ada untuk berkontribusi kepada Provinsi Bengkulu.

Apa ini membantu?

Terimakasih telah menggunakan layanan FAQ
Beri Rating FAQ ini



Panduan Pemetaan Urusan Pemerintahan-OPD-Kamus Usulan sebagai Pedoman Pengusulan Proposal

Bagi Pengusul Hibah yang akun-nya sudah aktif dan akan memproses pengusulan proposal melalui sistem, pada saat pengusulan proposal akan diminta untuk mengisi Kamus Usulan.

Maka sebagai pedoman pengusulan proposal, berikut disampaikan Pemetaan Urusan Pemerintahan-OPD-Kamus Usulan-Lingkup Pengusul-Contoh Pengusul yang didapat diunduh pada menu PERATURAN atau pada tautan berikut:

https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/assets/img/peraturan/43f166001ff528940cedec479e0883a9.pdf

Sehingga, pengusul harus benar-benar memahami kamus usulan dna OPD nya apa. Sebagai pedoman, silahkan dilihat pada dokumen pemetaan tersebut.

Apa ini membantu?

Terimakasih telah menggunakan layanan FAQ
Beri Rating FAQ ini



Pengumuman

10 May 2025 00:02:54

Pengajuan Proposal Dana Hibah Tahun 2026 dimulai

2024-11-15 22:48:06

Sampai Jumpa lagi di Tahun 2025 !

2024-04-05 14:01:31

Hari Libur PELAYANAN

26 Feb 2024 00:02:08

Pengajuan Proposal Dana Hibah Bansos Tahun ini dimulai

2024-02-20 11:01:12

Pengusulan Proposal Hibah TA. 2025 di BUKA mulai 26 FEBERUARI 2024

2024-02-12 11:31:46

Pengusulan Hibah Tahun Anggaran 2025

2023-04-18 09:36:26

Tahapan Pedaftaran & Pengusulan Proposal telah Berakhir

2023-02-06 09:16:06

Panduan Pemetaan Urusan Pemerintahan-OPD-Kamus Usulan sebagai Pedoman Pengusulan Proposal

2023-02-01 10:14:14

Pendaftaran dan Pengusulan telah dibuka

01 Feb 2023 00:02:02

Pengajuan Proposal Dana Hibah Bansos Tahun ini dimulai

2023-01-25 22:02:27

Pengusulan Hibah MULAI DI BUKA pada tanggal 1 FEBRUARI 2023

2023-01-05 14:43:30

Pengusulan Hibah melalui SIPPANGAR BAJA

Mari kita awasi dan pantau program belanja hibah untuk Provinsi Bengkulu yang bersih dan transparan


Selengkapnya

Mulai s/d

PENTING! Bagi pemohon yang sudah mendaftar dan diverifikasi data profilnya silahkan login dan mengajukan permohonan.

Bagi masyarakat yang belum mempunyai hak akses silahkan daftar dan lengkapi data profil Anda/Lembaga/DKM/LSM terlebih dahulu untuk di verifikasi. Siapkan data-data yang valid agar proses verifikasi data profil berjalan cepat dan lancar.


Masuk Sekarang

Pemerintah Daerah Provinsi

Bengkulu

Pemprov Bengkulu

Jl. Pembangunan No.01 Padang Harapan Kota Bengkulu 3882

Email

sipanggarbaja@gmail.com

Phone

082181626016

Youtube

Hibah Bengkulu

©Copyright 2022 Pemerintah Provinsi Bengkulu. All Right Reserved. Support by Bravo Solution Indonesia